Pelayanan Pengurusan Surat Pernyataan Waris

  1. Pengantar RT/RW
  2. Akte kematian
  3. KTP El
  4. Surat pernyataan waris
  5. Fotocopy sertifikat tanah
  6. Fotocopy pelunasan PBB

  1. Menerima berkas pernyataan waris
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Mengajukan pengesahan ke pejabat berwenang
  4. Menyerahkan kembali permohonan kepada pemohon

Menerima dan memverifikasi berkas

Tidak dipungut biaya

Suratr Pernyataan Waris

a. Telp. (0271) 740775 

 b. WA : +6285891365128 

 c. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Pernyataan Waris"