Pelayanan surat dispensasi nikah

  1. Fotocopy KTP ccalon pengantin
  2. Fotocopy KK calon pengantin
  3. Model N1, N2, N4 4. Model N5 untuk usia dibawah 21 tahun
  4. Model N6 bagi duda/janda
  5. Pas photo 3x2 : 4lbr, 4x6 : 1lbr

  1. Pemohon mengajukan pelayanan surat dispensasi nikah dengan menyampikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas loket pelayanan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi persyaratan dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada surat dispensasi nikah
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas loket pelayanan memberikan nomor regester dan membubuhkan stempel surat dispensasi nikah
  7. Pemohon mengambil surat dispensasi nikah dengan tandatangan pada buku pengambilan

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin

Kantor Kecamatan Rejoso

Jln. Rejosolor No 1 Kecamatan Rejoso 67181

(0343484345

E-mail : kec.rejoso@yahoo.co.id

Web : Rejoso.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat dispensasi nikah"