Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga

No. SK: 440/0086/25/2022

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopi KTP
  3. 3. Fotocopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  4. 4. Surat Permohonan SPP-PIRT
  5. 5. Mengisi Formulir Permohonan SPP-IRT
  6. 6. Surat Ket. Usaha dari Pemerintah Pekon
  7. 7. Rekomendasi dari Kepala UPT Puskesmas
  8. 8. Draft Label
  9. 9. Denah Lokasi Tempat Produksi
  10. 10. Contact Person

  1. 1. Pemohon dalam hal ini pemilik Tempat Sarana Pangan Industri Rumah Tangga mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi SPP-IRT kepada Puskesmas dengan melampirkan persyaratan adminitrasi yang telah ditetapkan (sebagaimana terlampir).
  2. 2. Petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi tersebut dengan catatan jika berkas lengkap dilanjutkan dengan Peninjauan, namun jika berkas belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  3. 3. Inspeksi Sanitasi dilakukan oleh Sanitarian Puskesmas di wilayah TPM, terdiri dari : ? Pemeriksaan Fisik (+ 3 Hari) setelah berkas diterima lengkap ? Pemeriksaan Sampel Makanan/Minuman ke Labkesda (+10 Hari Kerja) **) Jika memenuhi syarat dibuatkan Pengantar Rekomendasi Hasil IKL oleh UPT Puskesmas
  4. 4. Puskesmas membuat surat pengantar rekomendasi dengan melampirkan hasil IKL yang telah dilakukan beserta kelengkapan berkas lainnya dan diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Cq. Seksi Kesehatan Lingkungan & Kesehatan Kerja melalui Loket Pelayanan.
  5. 5. Seksi Kesling & Kesja yang telah menerima berkas sebagaimana dimaksud pada point 4, segera memeriksa ulang berkas tersebut dan membuat form pengajuan penerbitan rekomendasi laik hiegene yang disetujui oleh Kepala Seksi kesling dan Kesja kepada Seksi Pelayanan Kesehatan Primer.
  6. 6. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer akan mencetak Rekomendasi laik Hiegene yang diajukan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

kotak saran/ pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga"