Pelayanan Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. KK
  2. KTP-El
  3. F1.02
  4. Pas foto (untuk usia 5 tahun keatas)
  5. Surat Kehilangan (untuk KIA hilang)

  1. Isi Formulir F1.02
  2. Buka link melalui browser "pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id"
  3. Upload Persyaratan melalui link diatas dalam bentuk gambar "jpg"
  4. Tunggu notifikasi pengmbilan

Mengisi Formulir dan proses upload dokumen

Tidak dipungut biaya

KIA

a. Telp. (0271) 740775 

 b. WA : +6285891365128 

 c. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA)"