Standar Pelayanan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan dan Pembudidaya

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  2. Pemohon berstatus sebagai nelayan yang mempunyai Kartu Kusuka
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  5. Membawa Letter C

  1. Pendaftaran Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan dengan cara kolektif sesuai dengan lokasi yang dutunjuk
  2. Menyerahkan Persyaratan untuk membuat Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan
  3. Persyaratan akan diinput oleh petugas entry data
  4. Tahap Verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Tahap 1 : Identifikasi Penerima Calon Lokasi

Tahap 2 : Sertifikasi

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan dan Pembudidaya

Media pengajuan tidak langsung yaitu :

1. Website     :  disperik.pemalangkab.go.id

2. Email         :  disperikpemalang@gmail.com atau upi_pemalang@yahoo.com

3. Telp            :  0284 3290533

4. Wa             :  0878 3008 9650



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store