Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 060/11/424.301.1.01/2022

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KTP yang bersangkutan
  3. Foto Copy KK
  4. Lembar verifikasi Melampirkan Foto Kondisi rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing’’ ukuran 5R

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan kepada staf Kelurahan
  2. Staf Kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas setelah diverifikasi apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas ke kasi Sosial
  4. Kasi sosial akan melakukan verifikasi
  5. Lurah menandatangani berkas tersebut
  6. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel surat keterangan tidak mampu Pemohon mengambil SKTM

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Pengantar Permohonan SKTM

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal 

JL. Tengiri No.570 RT.08 RW.02

( (0343) 747609

Email : kelurahan.bendomungal@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"