Penerbitan Surat Pelepasan Penguasaan Atas Hak Dengan Ganti Rugi ( SPPATDG )

  1. Surat pernyataan ganti rugi
  2. Surat pernyataan fisik bidang tanah
  3. Surat pernyataan pengakuan hak atas tanah
  4. Surat kuasa . Point 1 sampai 4 diketahui oleh Lurah / Kepala Desa bermaterai
  5. KTP yang bersangkutan ( pembeli - penjual dan saksi - saksi )
  6. Sket gambar lokasi objek ( tanah )
  7. Apabila ada kekurangan berkas, kordinasi dengan Lurah / Kepala Desa

  1. Berkas - berkas yang sudah lengkap dari warga diberikan kepada Lurah / Kepala Desa
  2. Selanjutnya Lurah / Kepala Desa membawa berkas tersebut ke Kantor Camat untuk diproses lebih lanjut

3 Jam

Adanya aturan tertentu dalam penetapan biaya 

SPPATG

Segera ditindak lanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pelepasan Penguasaan Atas Hak Dengan Ganti Rugi ( SPPATDG )"