Pelayanan Klinik Kesehatan Lingkungan

No. SK: 440/022/VI/2022

  1. Blangko permintaan konsultasi Kesehatan Lingkungan dari BP Umum/KIA KB
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. 1. Pasien/Klien mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Petugas pendaftaran mencatat/mengisi status pasien
  3. 3. Petugas pendaftaran mengantarkan status pasien tersebut ke petugas pemeriksaan umum
  4. 4. Petugas di ruang pemeriksaan umum melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  5. 5. Pasien selanjutnya menuju ruang konseling sanitasi atas rekomendasi pemeriksaan dokter
  6. 6. Petugas melakukan pencatatan identitas pasien dalam status klinik sanitasi
  7. 7. Petugas melakukan wawancara dan identifikasi masalah kesehatan lingkungan/keluhan penyakit berbasis lingkungan yang dialami pasien sesuai dengan formulir wawancara
  8. 8. Petugas mencari dan menyimpulkan dugaan penyebab penyakit berbasis lingkungan yang dialami pasien
  9. 9. Petugas memberikan saran dan konseling pada pasien yang mengarah pada perilaku maupun lingkungan
  10. 10. Jika diperlukan, petugas membuat perjanjian untuk kunjungan rumah
  11. 11. Petugas mencatat semua hasil konsultasi dalam rekam medis dan buku register konseling sanitasi

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021

JenisPelayanan

Jumlah (Rp)

BPJS

Gratis

PemeriksaanKesling

10.000

 


Pasien/klien mendapatkan pemahaman mengenai kondisi sanitasi yang sehat

Telepon  :  08112625500, Email: puskesmas2kembaran@gmail.com , Kotak Saran, Lapak Aduan, Kembaran II melaluiWhatsapp, SMS, Instagram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-