Surat Keterangan Waris

No. SK: 060/11/424.301.1.01/2022

  1. Surat pengantar dari RT / RW
  2. Foto Copy KTP/KK Pewaris
  3. Foto Copy KTP / KK ahli waris
  4. Akte kelahiran para ahli waris
  5. Buku Nikah
  6. Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian
  7. Data Pendukung lainnya

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan waris dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Staf Kelurahan menyampaikan berkas kepada kasi pemerintahan / Sekretaris Kelurahan
  4. Kasi pemerintahan / Sekretaris Kelurahan melakukan verifikasi data dan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris dan memberikan paraf Lurah memeberikan tanda tangan
  5. Staf Kelurahan meregister dan menyetempel serta menyampaikan surat keterangan kepada pemohon
  6. Pemohon mengambil surat keterangan waris

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas Surat Keterangan Waris

Menghubungi Kantor Kelurahan Bendomungal 

JL. Tengiri No.570 RT.08 RW.02

( (0343) 747609

Email : kelurahan.bendomungal@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"