SIM C Perpanjangan

No. SK: Kep / 03 / III / HUK.4.5 / 2022 / Res Taput

  1. Fotokopi e-KTP (dengan menunjukan e-KTP asli) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA
  2. Surat keterangan sehat dari dokter / puskesmas
  3. Surat Keterangan sehat rohani (Psikologi)
  4. Mengisi formulir pendaftaran SIM (tersedia di SATPAS)
  5. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir
  6. SIM lewat waktu masa berlaku, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongannya

  1. Peserta uji datang sendiri membawa persyaratan ke SATPAS Polres Tapanuli Utara kemudian disambut oleh petugas pelayanan informasi. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya peserta uji diminta mengisi formulir pendaftaran SIM
  2. Peserta uji diarahkan untuk mengambil nomor antrian, kemudian dipersilakan duduk dan ditawari air minum yang tersedia, sembari menunggu Petugas pada loket pendaftaran memanggil peserta uji melalui sistem antrian.
  3. Dilakukan pemasukan data secara elektronik oleh petugas entry data ke dalam pangkalan data komputer / database.
  4. Petugas identifikasi memanggil peserta uji melalui system antrian dan kemudian melakukan perekaman foto, sidik jari, dan tanda tangan peserta uji di ruang Identifikasi
  5. Setelah dilakukan proses identifikasi, maka oleh petugas identifikasi berkas pendaftaran SIM dimasukkan ke loket pembayaran / bank dan peserta uji diminta melakukan pembayaran kepada petugas bank yang ditunjuk sesuai urutan antri
  6. Petugas bank yang telah menerima pembayaran memberikan 1 lembar tanda bukti pembayaran kepada peserta uji dan menempel lembar 2 tanda bukti pembayaran pada berkas pendaftaran. SIM Petugas cetak SIM mengambil berkas yang telah ditempeli bukti pembayaran oleh petugas Bank
  7. Petugas cetak melakukan pencetakan SIM yang telah dilakukan verifikasi data, kemudian menyerahkan SIM kepada peserta uji, dan peserta uji mengisi buku register pengambilan SIM
  8. Setelah melakukan pencetakan, petugas cetak mengarsipkan berkas pendaftaran SIM ditempat arsip yang telah ditentukan dan membuat rekapitulasi penerbitan SIM per hari layanan

Estimasi jangka waktu maksimal penerbitan SIM C baru dari pendaftaran hingga penyerahan SIM.

Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Penerbitan SIM

Melalui Konsultasi Langsung ke SATPAS Polres Tapanuli Utara

Melalui kontak telepon 0813-7663-1713

Melalui komunikasi secara elektronik ( fb : Polantas Taput, ig : satlantas_polrestaput, e-mail : satpastaput@gmail.com )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIM C Perpanjangan"