Penerbitan SK Pengganti Tanda Identitas

  1. mengisi formulir
  2. KK asli
  3. fotocopy KTP-El
  4. fotocopy surat nikah
  5. ijazah terakhir

  1. Mengisi formulir
  2. Menyerahkan berkas persyaratan
  3. Menerima bukti penyerahan berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Pengganti Tanda Identitas

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Website   : http//disdukcatpil.pemalangkab.go.id

Email      : disdukcapilpml@pemalangkab.go.id

SMS/WA : 087846727040

Twitter    : @disdukcapil_pml

Instagram : dukcapilpemalang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store