Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa
  2. Surat Pernyataan Yang Bersangkutan Ditandatangani diatas Materai 10.000 (Jamkesda)
  3. Lembar Verifikasi Miskin (Jamkesda)
  4. Foto Copy KK
  5. Foto Copy KTP

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas SKTM
  2. Pengecekkan Berkas Tidak Lengkap Dikembalikan Untuk Dilengkapi
  3. Pengecekan Berkas Lengkap (penandatangan , penomoran dan stempel)
  4. Penyerahan SKTM Kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

SP4N LAPOR (lapo.go.id)

SMS 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu "