Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat keterangan tidak mampu dari desa
  2. Surat pernyataan yang bersangkutan ditandatangani di atas materai 10.000 (Jamkesda)
  3. Lembar verifikasi keluarga miskin (Jamkesda)
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas SKTM
  2. Dalam pengecekan berkas jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Jika berkas sudah lengkap akan dilakukan penandatanganan, penomoran, dan stempel
  4. Penyerahan SKTM kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu"