Legalisasi Pengantar Pemohon SKCK

  1. Pengantar Pemohon SKCK dari desa
  2. Pas Foto ukuran 4x6 background merah 1 lembar
  3. foto copy akta kelahiran
  4. fotocopy ijazah terakhir
  5. fotocopy KTP
  6. Fotocopy KK

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas SKCK
  2. Jika Berkas Belum Lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. jika berkas sudah lengkap maka dilanjutkan dengan penandatanganan, penomoran dan stempel,
  4. penyerahan pengantar pemohonan SKCK kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar Pemohon SKCK

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar Pemohon SKCK "