Pelayanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Palangka Raya

No. SK: W16-A1/32/OT.01.3/I/2022

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial atau dokumen yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah.

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Palangka Rayameliputi layanan pembebasan biaya perkara pada tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali, sidang di luar gedung Pengadilan dalam bentuk sidang keliling, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Palangka Raya.
  2. Layanan pembebasan biaya perkara ditanggung oleh negara, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
  3. 3. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, yang dibuktikan dengan: a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial atau dokumen yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah.
  4. Layanan pengajuan permohonan pembebasan biaya diajukan oleh Penggugat/ Pemohon kepada Ketua Pengadilan melalui bagian kepaniteraan sebelum sidang pertama secara tertulis; sedangkan untuk Tergugat/Termohon pengajuannya secara tertulis sebelum jawaban.
  5. Bilamana permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan pertimbangan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ketersediaan anggaran.
  6. Dalam hal permohonan ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  7. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan, maka pengajuan banding, kasasi dan peninjauan kembali harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan.
  8. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan, yang diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  9. Penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut biaya pendaftaran perkara, biaya redaksi dan leges, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.
  10. Komponen berupa materai, biaya panggilan para pihak, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, maupun biaya proses perkara, tidak dibebankan pada pihak penerima layanan pembebasan biaya perkara.
  11. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Palangka Raya, yang beroperasi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Pengadilan.

  1. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Palangka Rayameliputi layanan pembebasan biaya perkara pada tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali, sidang di luar gedung Pengadilan dalam bentuk sidang keliling, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Palangka Raya. 
  2. Layanan pembebasan biaya perkara ditanggung oleh negara, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, yang dibuktikan dengan:  - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).  - Surat Keterangan Tunjangan Sosial atau dokumen yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah. 
  3. Layanan pengajuan permohonan pembebasan biaya diajukan oleh Penggugat/ Pemohon kepada Ketua Pengadilan melalui bagian kepaniteraan sebelum sidang pertama secara tertulis; sedangkan untuk Tergugat/Termohon pengajuannya secara tertulis sebelum jawaban. Bilamana permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berdasarkan pertimbangan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ketersediaan anggaran. 
  4. Dalam hal permohonan ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa. 
  5. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan, maka pengajuan banding, kasasi dan peninjauan kembali harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan. 
  6. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan, yang diajukan kepada Ketua Pengadilan. 
  7. Penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut biaya pendaftaran perkara, biaya redaksi dan leges, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Komponen berupa materai, biaya panggilan para pihak, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, maupun biaya proses perkara, tidak dibebankan pada pihak penerima layanan pembebasan biaya perkara. 
  8. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Palangka Raya, yang beroperasi sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Pengadilan.

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan, Surat Permohonan

Pengaduan bisa juga dilakukan menggunakan aplikasi http://siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Hukum Pengadilan Agama Palangka Raya"