Permohonan SK Pemberian HGB/HP di atas HPL

No. SK: 3363/5.32-100/IX/2011

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  3. Surat Pernyataan Penyerahan Penggunaan Tanah dari Pemegang HPL kepada Pihak Ketiga
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  5. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup
  6. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah
  7. Surat Kuasa Permohonan, Apabila dikuasakan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

38 Hari

Biaya Kutipan Surat Ukur : Rp. 100.000

Pelayanan Pemeriksaan Tanah - Petugas Konstatasi : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

SERTIPIKAT

WA Pengaduan : 081344502920

Web : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Pemberian HGB/HP di atas HPL"