Penerbitan Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN)

  1. Teregistrasi di akun e-SAJI;
  2. Memiliki SIPJI Pengembangbiakan dan/atau SIPJI Perdagangan DN atau Izin Edar KLHK yang masih berlaku;
  3. Memiliki kuota pengambilan alam atau kuota pengembangbiakan (kecuali Arwana);
  4. Laporan Mutasi Stok;
  5. Surat Permohonan Penerbitan SAJI-DN; dan
  6. SPTJM Kebenaran Data.

  1. Pemohon menyerahkan permohonan penerbitan SAJI-DN.
  2. Tim Pelayanan UPT menerima dan memeriksa surat permohonan dan kelengkapan data pendukung, menunjuk petugas verifikasi lapang.
  3. Petugas verifikasi memeriksa ikan yang akna dikirim dan menerbitkan BAP Verifikasi Lapang. Petugas verifikasi memeriksa jenis, filial, ukuran, dan jumlah ikan yang dimohonkan, melihat stok ikan arwana yang dimiliki pelaku usaha tersebut.
  4. Bendahara penerimaan menerbitkan SPP.
  5. Pemohon menerima SPP PNBP, melakukan pembayaran, dan mengunggah bukti setoran PNBP.
  6. Bendahara penerimaan memvalidasi pembayaran PNBP dan mengunggah Bukti Penerimaan Negara (BPN) PNBP di e-SAJI.
  7. Subkoor PP memverifikasi akhir.
  8. Kepala Balai mengesahkan SAJI DN
  9. Pemohon menerima SAJI DN

1. Waktu Penyelesaian 3 hari untuk SAJI DN

2. Waktu Penyelesaian 1 hari untuk SAJI DN tentengan

3. Pelayanan dilakukan pada hari Senin s.d. Jumat (pukul 07.30 – 16.00) dan Sabtu (pukul 08.00 – 12.00 ), tanpa jeda istirahat dan jam kerja menyesuaikan zona waktu wilayah kerja setempat;

4. Pengajuan Surat Permohonan sebelum pukul 12.00 akan diproses langsung untuk penjadwalan petugas pemeriksaan lapangan di hari yang sama; dan

5. Apabila Surat Permohonan diajukan setelah pukul 12.00, maka penjadwalan petugas pemeriksaan lapangan pada hari kerja berikutnya.

Waktu penyelesaian dihitung setelah persyaratan administrasi permohonan dinyatakan benar dan lengkap.

PNBP = tarif dokumen + tarif pungutan perdagangan + tarif pungutan sumber daya

Besaran Tarif PNBP SAJI DN :

 • Tarif Dokumen SAJI DN = Rp. 540.000 khusus pelaku usaha yang termasuk UMK = Rp. 135.000 

• Tarif Pungutan perdagangan hasil penangkapan dari alam atau hasil pengembangbiakan = 8%/5%/4%/2% x volume perdagangan x harga patokan ikan 

• Tarif pungutan pengambilan dari alam jenis ikan oleh pemilik kuota = 6% x volume perdagangan X harga patokan ikan

Besaran Tarif PNBP SAJI DN barang bawaan : 

• Tarif Dokumen Rp. 135.000

• Tarif Pungutan perdagangan hasil penangkapan dari alam atau hasil pengembangbiakan = 8%/5%/4%/2% x volume perdagangan x harga patokan ikan 

• Tarif pungutan pengambilan dari alam jenis ikan oleh pemilik kuota = 6% x volume perdagangan X harga patokan ikan

Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN)

• Kantor BPSPL Pontianak. Jl. Husein Hamzah No.01, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 78114. 

• Telepon dan Whatsapp Pengaduan : 08115679511 atau 0811989011 

• Telepon dan Whatsapp Pelayanan Publik : 08115747701 

• Email : pengaduan.bpsplpontianak@kkp.go.id atau pengaduan@kkp.go.id 

• SMS : KKPIsi Aduan, kirim ke nomor 1708 

• Website : www.kkp.go.id/bpsplpontianak, www.lapor.go.id, www.wbs.kkp.go.id, www.kkp.lapor.go.id, 

• Kotak Pengaduan di BPSPL Pontianak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online