Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 065/56/417.701.1/2021

  1. Pengantar dari RT / RW
  2. KK dan KTP Asli
  3. Foto Copy KK dan KTP

  1. Pemohon datang ke kelurahan menuju loket pelayanan untuk menyampaikan keperluannya dengan membawa persyaratan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas dan mencatat permohonan pada buku register
  3. Petugas pelayanan membuat dan mencetak surat keterangan kemudian ditunjukkan ke pemohon untuk ditandatangani
  4. Petugas pelayanan menyampaikan ke lurah untuk penandatanganan surat keterangan
  5. Lurah menandatangani surat keterangan
  6. Petugas pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan ke pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Menghubungi : Sekretaris Kelurahan Gununggedangan
Jalan Raya Kedungsari Kav. IV No. 09 Telp. (0321) 329910 –
Kota Mojokerto
Melalui wa group RT dan RW Kel Gununggedangan
Via FB : kelurahan Gununggedangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store