Pelayanan Klinik TB

No. SK: 440/022/VI/2022

  1. Kartu Identitas (KTP, KK atau KIA)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien

  1. 1. Pasien menuju ruang TB melalui pintu tersendiri
  2. 2. Petugas meminta identitas pasien dan mendaftarkan dalam sistem
  3. 3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  4. 4. Petugas melakukan kajian awal
  5. 5. Petugas melakukanan anamnesa dan pengukuran tanda vital
  6. 6. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  7. 7. Petugas menetukan diagnosis
  8. 8. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium
  9. 9. Petugas meresepkan dan memberi obat
  10. 10. Petugas merujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

Waktu penyelesaian disesuaikan dengan kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021

Pengobatan pasien TB Dewasa dan TB MDR, berupa pelayanan medik dan rujukan

1.  Telepon : 08112625500

2.  Email: puskesmas2kembaran@gmail.com

3.  Kotak Saran

4.Lapak Aduan Banyumas Telepon 08112625500, Whatsapp, SMS, Instagram.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-