Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

No. SK: 650/ 496

  1. KTP
  2. KRK
  3. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
  4. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (Bila dibutuhkan)
  5. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)
  6. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi*
  7. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama
  8. PBG disertai dengan bukti bayar retribusi (Apabila sudah memiliki PBG Sebelumnya)
  9. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi disertai data arsitek berlisensi dan data tenaga ahli bersertifikat
  10. Data Teknis

  1. Pelengkapan Data
  2. Konsultasi
  3. Penerbitan
  4. Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi

Pelengkapan Data Max. 1 Hari Kerja

Konsultasi Max. 27 Hari Kerja

Penerbitan Max. 1 Hari Kerja

Penyelenggaraan SLF Baru

Nama : Christine Herlina, S.T

Kontak Hp : 0812-2782-721

E-mail : christine.miranti@yaho.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"