Pelayanan permohonan fasilitasi usulan program dan kegiatan pembangunan

  1. 1. Surat pengantar atau permohonan yang berisi data detail usulan.
  2. 2). Bukti identitas pemohon.

  1. 1. Permohonan Usulan OPD
  2. 2. Permohonan usulan dengan membawa surat pengantar dan identitas diri: - Langsung - Tertulis
  3. 3.Diterima & dicatat oleh staf layanan, dan naik ke Pimpinan
  4. 4. Dispo pimpinan ke Bidang rumpun terkait
  5. 5. proses Analisa Usulan
  6. 6. Keputusan Tindak lanjut usulan progrma/kegiatan
  7. 7. Koordinasi usulan dengan SKPD terkait apakah : - Tidak dapat tertampung dalam program perencanaan kota - Tertampung dalam program perencanaan kota
  8. 8. Diinformasikan kepada SKPD dan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan fasilitasi usulan program dan kegiatan pembangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan fasilitasi usulan program dan kegiatan pembangunan"