Pengajuan dan Pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir F1.02
  2. Foto copy Akta Kelahiran
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Foto copy KTP Orang Tua Anak
  5. Pas Photo Berwarna Anak Ukuran 2x3 Untuk Anak usia 5 Tahun Ke atas 1 Lembar

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas KIA
  2. Pengecekan Berkas Tidak Lengkap Dikembalikan Untuk Dilengkapi
  3. Pengecekan Berkas Lengkap Diajukan Petugas Kecamatan, Diproses Petugas Dispendukcapil ,KIA Tercetak
  4. Penyerahan KIA Oleh Petugas Kecamatan Kepada Pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan & Pengambilan KIA

1.Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan dan Pengambilan Kartu Identitas Anak (KIA)"