Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 445/063/TAHUN 2022

  1. Umum (tanpa rujukan)
  2. BPJS, dengan rujukan FKTP
  3. TC (Bawa kartu TC dan surat pengantar perusahaan)
  4. Asuransi lain (Fc. Kartu Asuransi, dan pengantar dari perusahaan)

  1. Pasien Umum : 1. Ambil Nomor Urut di mesin Anjungan atau melalui pendaftaran online di portal https:rsudramah.temanggungkab.go.id atau unduh aplikasi RSUD TEMANGGUNG RAMAH di playstore 2. Mendaftar di loket pendaftaran. (pasien yang sudah mendaftar online langsung menuju klinik yang dituju). 3. Pasien menuju Klinik Spesialis/Klinik Umum/Klinik Gigi yang dituju. 4. Pasien menunggu panggilan petugas 5. Petugas Klinik Spesialis/ Klinik Umum/ Klinik Gigi memanggil pasien 6. Pasien masuk ruang periksa 7. Pemeriksaan dokter Spesialis/dokter umum/dokter gigi 8. Pemeriksaan penunjang (Laborat dan atau Radiologi) 9. Pasien kembali ke Poli dengan membawa hasil penunjang 10. Pasien mendapatkan resep 11. Pasien menyerahkan resep ke Instalasi farmasi 12. Pembayaran 13. Pasien mendapatkan obat 14. Pulang
  2. Pasien BPJS : 1. Ambil Nomor Urut di mesin Anjungan atau melalui pendaftaran online di portal https:rsudramah.temanggungkab.go.id atau unduh aplikasi RSUD TEMANGGUNG RAMAH di playstore 2. Mendaftar di loket BPJS untuk mendapatkan SEP 3. Pasien yang sudah mendaftar online langsung melalukan finger print di pendaftaran kemudian menuju klinik yang dituju. 4. Pasien menunggu panggilan petugas 5. Petugas Poli Spesialis/Poli Umum/Poli Gigi memanggil pasien 6. Pasien masuk ruang periksa 7. Pemeriksaan dokter Spesialis/dokter umum/dokter gigi 8. Pemeriksaan penunjang (Laborat dan atau Radiologi) 9. Pasien kembali ke Poli dengan membawa hasil penunjang 10. Pasien mendapatkan resep 11. Pasien menyerahkan resep ke farmasi 12. Pembayaran 13. Pasien mendapatkan obat 14. Pulang

Maksimal 4 jam

1.   Pendaftaran pasien 6.       Obat sesuai dengan dignosa dan kondisi pasien

1. Catatan Medis 2. Pemeriksaan Dokter umum 3. Pemeriksaan Dokter Spesialis 4. Dapat Obat

1.   Penanganan komplain melalui kotak saran

2.   Penanganan komplain di Jam kerja

3.   Penanganan komplain di luar Jam kerja

4.   Penanganan komplain langsung ke customer service atau Humas

5.   Penanganan komplain melalui media massa

6.   Penanganan komplain melalui surat

7.       Penanganan komplain melalui media lain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"