Poli Gizi

No. SK: 440/SK/I/030/424.072.27/01/2023

  1. Membawa buku KIA untuk bumil dan balita
  2. Status pasien yang diantarkan oleh petugas Poli
  3. Menunggu di ruang tunggu
  4. Dipanggil nama penderita dan alamat

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
  2. Pasien Menunggu panggilan di ruang tunggu dan dipanggil sesuai nama, alamat dan pelayanan yang diterima
  3. Dilakukan konsultasi oleh petugas gizi
  4. Setelah selesai konsultasi pasien diarahkan kembali ke poli yang dituju

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan 15 menit

1.   Pasien dengan Kartu KIS / BPJS yang terdaftar FKTP Puskesmas Ngempit tidak dikenakan biaya (Gratis)

2. Pasien umum dengan KTP Kabupaten Pasuruan hanya membayar jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan sesuai Perda Retribusi yang berlaku

3. Pasien umum dengan KTP diluar Kabupaten Pasuruan dikenakan biaya pemeriksaan umum dan pemeriksaan penunjang atau tindakan (Jika dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan) sesuai Perda Retribusi yang berlaku

4. Pembayaran melalui Loket Pembayaran / Kasir

Konsultasi Gizi

<meta charset="utf-8" />

Penanganan pengaduan atau saran dapat dilakukan melalui :

UOBF Puskesmas Ngempit

Jl. Raya Ngempit No. 19 Kecamatan Kraton Pasuruan

Telp. (0343) 428160 Email : pkm.ngempit22@gmail.com

No Whatsapp : 089655257701 Instagram : @pkm_ngempit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Gizi "