Penerbitan Rekomendasi Jenis Ikan

  1. Persyaratan Administrasi : KTP, NPWP, SIUP, dan NIB
  2. Terdaftar di BPSPL Pontianak;
  3. Memiliki akun pada aplikasi e-SAJI;
  4. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi pada aplikasi e-SAJI; dan
  5. Melakukan pembayaran PNBP

  1. Pemohon menyampaikan permohonan rekomendasi di e-SAJI
  2. Pemohon menyampaikan permohonan rekomendasi di e-SAJI
  3. Tim Pelayanan UPT menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  4. Petugas verifikasi melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah ikan
  5. Bendahara penerimaan menerbitkan dan mengupload SPP PNBP di e-SAJI
  6. Pemohon melakukan pembayaran PNBP
  7. Bendahara penerimaan memvalidasi bukti pembayaran PNBP
  8. Kepala Balai menerbitkan surat rekomendasi
  9. Pemohon menerima rekomendasi dan dapat mengirimkan barang rekomendasi


1. Waktu penyelesaian 2 hari per Surat Rekomendasi 

2.Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi dilakukan pada hari Senin s.d. Jumat (pukul 07.30 – 16.00),  Pemeriksaan Pengiriman Jenis Ikan dilakukan pada hari Senin s.d. Minggu (pukul 04.30 – 12.30, pukul 12.30 –16.00 tentative sesuai dengan permohonan pemeriksaan oleh pengguna layanan), tanpa jeda istirahat dan jam kerja menyesuaikan zona waktu wilayah kerja setempat*;

*) berdasarkan SE Kepala BPSPL Pontianak no. B.774/BPSPL.2/PRL.430/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 Hal Pelayanan

 

3. Pengajuan Surat Permohonan sebelum pukul 12.00 akan diproses langsung untuk penjadwalan petugas pemeriksaan lapangan di hari yang sama; dan 

4. Apabila Surat Permohonan diajukan setelah pukul 12.00, maka penjadwalan petugas pemeriksaan lapangan pada hari kerja berikutnya.

Waktu penyelesaian dihitung setelah persyaratan administrasi permohonan dinyatakan benar dan lengkap.

PNBP = Tarif dokumen angkut + Tarif pungutan perdagangan

Besaran Tarif PNBP Surat Rekomendasi : 

• Tarif Dokumen Rekomendasi DN = Rp. 540.000 khusus pelaku usaha yang termasuk UMK = Rp. 135.000 

• Tarif Dokumen Rekomendasi LN = Rp. 540.000 

• Tarif Pungutan perdagangan = 1% x volume pengiriman x harga patokan ikan

Surat rekomendasi jenis ikan dalam negeri

 Kantor BPSPL Pontianak. Jl. Husein Hamzah No.01, Kel. Pal Lima, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 78114. 

• Telepon dan Whatsapp Pengaduan : 08115679511 atau 0811989011 

• Telepon dan Whatsapp Pelayanan Publik : 08115747701 

• Email : pengaduan.bpsplpontianak@kkp.go.id atau pengaduan@kkp.go.id 

• SMS : KKPIsi Aduan, kirim ke nomor 1708

• Website : www.kkp.go.id/bpsplpontianak, www.lapor.go.id, www.wbs.kkp.go.id, www.kkp.lapor.go.id, 

• Kotak Pengaduan di BPSPL Pontianak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online