Perpanjangan sim A

  1. membawa foto copy KTP
  2. membawa hasil tes psikologi
  3. membawa surat keterangan sehat
  4. membawa sim lama

  1. pendaftaran
  2. identifikasi
  3. pembayaran PNBP
  4. cetak
  5. penyerahan SIM

Rp. 80,000

SIM

pengaduan melalui SP4N-LAPOR


pengaduan melalui nomor telepon 08114508786

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan sim A"