Pendaftaran Pertama Kali (Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik)

No. SK: 3363/5.32-100/IX/2011

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
  3. Formulir Permohonan
  4. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup
  5. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  6. Surat Kuasa Permohonan, Apabila di kuasakan.

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

9 Hari

Biaya Kutipan Surat Ukur : Rp. 100.000

Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik : Rp. 50.000

 Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

SERTIPIKAT

Web : www.lapor.go.id

WA Pengaduan : 081344502920

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pertama Kali (Pemberian Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik)"