Pelayanan Permitaan data dan informasi melalui PPID Pembantu

  1. Pelayanan Informasi dapat diakses secara offline dan online
  2. 2. Secara offline: Permintaan informasi datang langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang
  3. 3. Pengunjung mengisi buku tamu
  4. 4. Pengunjung memberikan persyaratan permintaan informasi publik;
  5. 5. Petugas menerima persyaratan permintaan data informasi;
  6. 6. Petugas memberikan pelayanan informasi pariwisata sesuai informasi yang dibutuhkan;
  7. 7. Apabila seluruh petugas informasi yang berjaga sedang melayani tamu dan tidak ada petugas lain yang standby, maka pengunjung dimohon untuk menunggu di tempat yang telah disediakan sampai tiba giliran pelayanan; 8. Setelah menyelesaikan pelayanan, petugas memberikan form permintaan data informasi untuk jaminan keamanan data informasi dan diisi oleh pengunjung; 9. Secara online: Informasi Bappeda Kab. Pemalang dapat diakses melalui websitehttp://bappeda.pemalangkab.go.id/ppid maupun akun Media Sosial Instagram @bappedapemalang, Twitter @bappedapemalang dan email Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang

  1. 1. Pemohon Informasi datang ke Sekretariat PPID Pembantu , mengisi formulir permintaan informasi atau download. Kemudian diisi data dengan benar dengan dilampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi ;
  2. 2. Petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik ;
  3. 3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh pemohon informasi publik ;
  4. . Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon / pengguna informasi , jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan , PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik; Keterangan : a. Petugas melaksanakan prinsip 3S(Senyum, Salam, Sapa Kepada Tamu b. Tamu langsung menemui petugas atau menunggu terlebih dahulu disesuaikan dengan konsidi ketersediaan petuga (sedang melayani tamu atau sudah selesai melayani c. Petugas menerima persyaratan permintaan data informasi yang sudah ditentukan d. Petugas memberikan kebutuhan informasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang yang diperlukan oleh tamu dan memberikan solusi apabila tamu mengalami permasalahan atau kesulitan e. Petugas memberikan penjelasan yang mudah dipahami dan tidak membuat tamu bingung Media Informasi : 1) Langsung Datang langsung ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang, dengan alamat :Jalan Jenderal Sudirman Timur 64 Pemalang 2) Melalui Telepon/fax/Email: Dapat menghubungi telepon (0284) 324584/ bappeda_pemalang@yahoo.com 3) Melalui Website : - bappeda.pemalangkab.go.id/ppid 4) Melalui Media Sosial : - Instagram : @bappedapemalang Twitter : @bappedapemalang

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data dan Informasi melalui PPID Pembantu

      : bappeda_pemalang@yahoo.com Instagram   : @bappedapemalang

  Twitter     : @bappedapemalang           
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permitaan data dan informasi melalui PPID Pembantu"