Instalasi Rawat Inap

No. SK: 445/063/TAHUN 2022

  1. 1. Mendaftar lewat IGD atau Poliklinik
  2. 2. Peserta BPJS Kesehatan : • Rujukan dari FKTP (jika dari Poliklinik) • FC Perintah mondok 3 lembar • Kartu BPJS
  3. 3. BPJS Ketenaga Kerjaan : Bawa kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat pengantar perusahaan
  4. 4. Asuransi Lain : Bawa kartu Asurasi dan surat pengantar perusahaan

  1. 1. Mendaftar lewat Poliklinik atau IGD
  2. 2. Menyerahkan persyaratkan
  3. 3. Pemeriksaan dokter
  4. 4. Melakukan tindakan medis atau keperawatan
  5. 5. Dirawat sesuai kelas yang diinginkan
  6. 6. Melengkapi persyaratan
  7. 7. Membayar biaya rawat inap untuk pasien umum dan BPJS yang naik kelas
  8. 8. Pulang atau rujuk

1. Persyaratan dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam

2.Lama pasien dirawat sesuai dengan jenis penyakit dan kondisi pasien

Tarif Akomodasi

1.     Kelas III             :    Rp.     71.000Rp.   167.000,-

4.     VIP                     :    Rp.   375.000,-

5.     VVIP                   :    Rp.   615.000,-

6.     President Suite   :    Rp.   870.000,-

Obat dan tindakan sesuai dengan dignosa dan kondisi pasien

1. Pelayanan medis 2. Pelayanan asuhan keperawatan 3. Pelayanan administrasi 4. Rekam Medis

1.   Penanganan komplain melalui kotak saran

2.   Penanganan komplain di Jam kerja

3.   Penanganan komplain di luar Jam kerja

4.   Penanganan komplain langsung ke customer service atau Humas

5.   Penanganan komplain melalui media massa

6.   Penanganan komplain melalui surat

7.       Penanganan komplain melalui media lain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"