Izin Pengedar/Penampung Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi dan Non Appendix CITES

No. SK: 1 Tahun 2022

  1. 1. Menginput Formulir Tanda Daftar Usaha Kehutanan (Izin Pengedar / Penampung Tumbuhan dan Satwa Liar) secara elektronik melalui Jakevo.jakarta.go.,id 2. Identitas Pemohon/Penangung Jawab • WNI : Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) • WNA : Scan Asli Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor 3. Jika dikuasakan Scan Asli Surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP-el orang yang diberi kuasa 4. Jika Usaha Perorangan (Scan Asli) • NPWP Perorangan Jika Badan Usaha (Scan Asli) • Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) • SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham • NPWP Badan Usaha 5. Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 6. Scan Asli SPPL 7. Scan Asli Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 8. Scan Asli Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP) 9. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Struktur organisasi usaha • Daftar bahan baku • Tujuan produk • Cara pemakaian 10. Jika tanah atau bangunan disewa (Scan Asli): • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan Surat Izin Pengedar atau Penampung TSL yang Tidak Dilindungi dan Non Appendix CITES terdahulu

  1. 1. Pemohon mendaftar secara online, setelah itu mengupload kelengkapan berkas yang dipersyaratkan; 2. Tim Teknis melakukan pemeriksaan secara administrasi/teknis 3. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan bersama dengan OPD Teknis dan membuat Berita Acara; 4. Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi melakukan otorisasi Izin berdasarkan Berita Acara; 5. Pemohon mencetak output Izin Pengedar/Penampung Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi dan Non Appendix CITES

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Izin Pengedar/Penampung Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi dan Non Appendix CITES

1.    Nomor Telepon Kantor 021-3441481 2.              

2.    Nomor Fax 021- 3441481

3.     Nomor Telepon/call center 1500-164 4.      

4.    Whatsapp - +62 85894227350

5.     Media Sosial Instagram @ptsp.jakpus

6.     Email ptspjakpus@gmail.com

7.    Kotak Administrasi saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengedar/Penampung Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi dan Non Appendix CITES"