Pelayanan Rawat Inap

  1. Foto Copy Kartu BPJS / Jamkesda, Foto Copy KTP dan KK yang masih berlaku,
  2. Foto Copy Kartu BPJS / Jamkesda, Foto Copy KTP dan KK yang masih berlaku,

  1. 1
  2. 1

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store