Non Perizinan ( Sertifikat Laik Fungsi)

  1. Mengisi formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Surat Tanah
  4. Fotcopy IMB dilengkapi dengan gambar lampiran arsitektur
  5. Fotocopy NIB
  6. Laporan Pemeriksaa kelaikan fungsi bangunan gedung berupa : - daftarsimsak pemeriksaan kelaikan fungsi dari penyediaan jasa - surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan dari penyedia jasa
  7. Dokumen Ikatan Kerja dengan penyediaan jasa pengawasan konstruksi
  8. Lapora pengawasan selama Konstruksi
  9. laporan hasil pengujian material
  10. hasil pengetesan dan pengujian peralatan dan perlengkapan bangunan gedug
  11. rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait

  1. Costemer Service memberian pelayanan informasi dan penjelasan terkait permohonan yanga akan diajukan serta mengambil nomor antrian Pemohon
  2. Setelah mendapatkan nomor antrian pemohon mendapat panggilan nomor antrian oleh FO untuk menuju Fo pelayanan
  3. Petugas pelayanan/kasi pelayanan ( Front officw –FO) memberikan informasi untuk menyiapkan maid an membuat user di aplikasi SIMBG untuk mengupload persyaratan sesuai pengajuan PBG dan memeriksa berkas permohonan (berkas ditolak/diterima)
  4. Berkas diterima dan diverifikasi OPD Teknis untuk cek kelengkapan berkas dan cek lapanagan (berkas ditolak/di terima)
  5. Berkas diterima dan diverifikasi oleh tim teknis/OPD Teknis
  6. Berkas dikirim ke tim TPA/TPT/Penilik/TABG untuk diverifikasi da di validasi (berkas ditolak/diterima) setelah selesai dilanjutkan ke DPMPTSP
  7. cetak SK Izin oleh Kepala Dinas
  8. Petugas pelayanan ( Front Office) : Menyerahkan surat izin kepemohon
  9. Petugas FO memberi Form SKM untuk diisi pemohon dan diserahkan kembali ke petugas FO untuk penilaian SKM

30 (tiga puluh)hari setelah persyaratan Teknisdinyataka Lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi

1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661

2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348

3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id

4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id

5. melalui pengaduan langsung (peugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG