Izin Praktik Kerja Lapangan

No. SK: 800/2175/029/2021

  1. Surat permohonan PKL
  2. Persetujuan lokasi
  3. Proposal penelitian
  4. Fotokopi identitas (KTP) penanggungjawab
  5. Pernyataan sanggup menyerahkan hasil laporan pelaksanaan PKL

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas dokumen permohonan
  3. Tim melakukan pemeriksaan lokasi (apabila diperlukan)
  4. BAP dan rekomendasi teknis dari dinas terkait
  5. Proses dan penetapan SK/Izin
  6. Petugas menyerahkan SK/Izin kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Kerja Lapangan

No. Telp. : (0271) 892348
SMS Center : 082220017272 Email : dpmptsp@sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Kerja Lapangan"