Izin Praktik Pengobat Tradisional

No. SK: 800/2175/029/2021

  1. Fotokopi KTP (1 lembar) diperbesar 1 lembar
  2. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (JPG)
  5. Fotokopi ijazah berlegalisir
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi (PIKTI)
  7. Surat keterangan bekerja di tempat praktik
  8. SIP lama dilampirkan bagi yang perpanjangan (asli)
  9. Fotokopi izin sarana tempat praktik ( Klinik/ Puskesmas/ Rumah Sakit/ Apotek dan Sarana Kesehatan yang Lain )
  10. Fotokopi pelunasan PBB (pajak bumi bangunan) terakhir
  11. Semua berkas dalam bentuk scan PDF kecuali foto dalam bentuk JPG ( flashdisk )

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas dokumen permohonan
  3. Tim melakukan pemeriksaan lokasi (apabila diperlukan)
  4. BAP dan rekomendasi teknis dari dinas terkait
  5. Proses dan penetapan SK/Izin
  6. Petugas menyerahkan SK/Izin kepada pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Pengobat Tradisional

No. Telp. : (0271) 892348 SMS Center : 082220017272 Email : dpmptsp@sragenkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipioner.sragenkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Pengobat Tradisional"