Hibah Barang Milik Daerah

  1. Bukan Merupakan barang rahasia Negara;
  2. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak;
  3. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  4. Persetujuan DPRD/Gubernur.

  1. Surat Permohonan;
  2. Penelitian Administrasi dan Fisik ;
  3. Persetujuan DPRD/Gubernur;
  4. Surat Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Hibah;
  5. Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
  6. Berita Acara Serah Terima;
  7. Serah Terima dokumen.

per tahap pelaksanaan akan terus dilanjutkan maksimum 6 Bulan sampai dengan beirta acara serah terima

Tidak dipungut biaya

1. Persetujuan DPRD/Gubernur; 2. Surat Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Hibah; 3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah; 4. Berita Acara Serah Terima.

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah Barang Milik Daerah"