per tahap pelaksanaan akan terus dilanjutkan maksimum 6 Bulan sampai dengan beirta acara serah terima
Tidak dipungut biaya
1. Persetujuan DPRD/Gubernur; 2. Surat Keputusan Gubernur tentang Pelaksanaan Hibah; 3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah; 4. Berita Acara Serah Terima.
Email : bpkadkaltim@gmail.com
Sub. Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store