Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas

  1. Untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
  2. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual;
  3. Dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu.

  1. Surat Permohonan dari Pengguna Barang melalui Pengelola Barang;
  2. Penelitian Administrasi dan Fisik;
  3. Perencanaan Penjualan;
  4. Persetujuan DPRD/Gubernur;
  5. Pengamanan Kendaraan yang ingin dijual;
  6. Penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; - Permohonan Penilaian - SK tim Penilaian - Penilaian Lapangan - Hasil Penilaian - Penetapan Harga Limit
  7. Pengumuman lelang di media massa;
  8. Proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;
  9. Hasil penjualan wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah.

per tahap pelaksanaan akan terus dilanjutkan maksimum 6 Bulan sampai dengan penyerahan Kendaraan Dinas Perorangan

Tidak dipungut biaya

Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Hasil penjualan wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah sebagai penerimaan daerah

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas"