Penghapusan Barang Milik Daerah

  1. Optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebihan atau tidak digunakan / dimanfaatkan ;
  2. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual ;
  3. Kondisi rusak berat ;
  4. Tidak sesuai dengan perkembangan teknologi ;
  5. Tidak ekonomis apabila diperbaiki ;
  6. Memenuhi ruang penyimpanan barang ;
  7. Alasan keamanan dikhawatirkan terjadi kehilangan ;
  8. Tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan menunjang tugas pokok dan fungsi kedinasan.

  1. Surat Permohonan ;
  2. Penelitian Administrasi dan Fisik ;
  3. Persetujuan Gubernur ;
  4. Pemusnahan / Pemindahtanganan ;
  5. Permohonan Penghapusan ;
  6. Penghapusan dari Daftar Inventaris.

SK akan diproses oleh petugas maksimum 3 bulan setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Persetujuan Pemusnahan / Pemindahtanganan Gubernur dan SK Sekretaris Daerah Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Inventaris Barang

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan Barang Milik Daerah"