Pendaftaran Pertama Kali (Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun)

No. SK: NOMOR 128 TAHUN 2015

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  5. Proposal pembangunan rumah susun
  6. Ijin layak huni
  7. Advis Planning
  8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggaraan pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan prporsionalnya yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyerahan Hasil Layanan

30 Hari

Biaya Kutipan Gambar Denah Satuan Rumah Susun : Rp. 100.000

Biaya Salinan Surat Ukur : Rp. 100.000

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : Rp. 100.000

Bersubsidi : Rp. 50.000

Non Subsidi : Rp. 100.000

SERTIPIKAT

Pada aplikasi Lapor : www. lapor.go.id

WA Pengaduan : 081344502920

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pertama Kali (Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun)"