Non Perizinan (Persetujuan Bangunan Gedung

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk)
  3. Surat Kesuaiaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/ SKRK/ advice plan
  4. Surat Pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam SKRK
  5. Fotocopy Surat Tanah
  6. Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa
  7. data umum bangunan gedung
  8. dokumen rencan teknis bangunan gedung (rencana arsitek rencana sruktur, dan rencana utilitas)
  9. Surat Pernyataan menggunakan desain prototip/ surat pernyataan arsitek untuk yang menggunakan jasa konsultan

  1. Costemer Service Memberikan Pelayanan Informasi dan penjelasan terkait permohonan yang akan diajukan serta mengambil nomor antrian pemohon
  2. Setelah mendapatkan nomor antrian pemohon mendapatkan panggilan nomor antrian oleh FO unutuk menuju FO pelayanan
  3. Pemohon memperoleh nformasi mengenai perizinan yang akan diajukan oleh permohonan
  4. Petugas pelayanan/kasi pelayanan ( Front officw –FO) memberikan informasi untuk menyiapkan maid an membuat user di aplikasi SIMBG untuk mengupload persyaratan sesuai pengajuan PBG dan memeriksa berkas permohonan (berkas ditolak/diterima)
  5. Memeriksa dokumen yang diupload oleh pemohon ke aplikasi SIMBG oleh tim teknis OPD Teknis
  6. Berkas diterima dan diverifikasi OPD Teknis untuk cek kelengkapan berkas dan cek lapanagan (berkas ditolak/di terima)
  7. Setelah selesai cek lapangan berkas diterima dan di verifikasi oleh tim teknis OPD teknis
  8. Berkas dikirim ke tim TPA/TPT/Penilik/TABG untuk diverifikasi da di validasi (berkas ditolak/diterima) setelah selesai dilanjutkan ke DPMPTSP
  9. Setelah dilanjutkan oleh Tim Teknis / OPD teknis cetak SKRD dan di upload di SIMBG oleh seksi penerbitan, setelah selesai dilanjutkan ke user pengawas/ kabid
  10. Validasi pengawas/ kabid dan mengupload bukti setor Bank setelah selesai lanjut ke User Kepala Dinas untuk di Validasi dan Mencetak PBG
  11. Setelah selesai mencetak PBG diserahkan epada kasi pelayanan
  12. Petugas pelayanan ( Front Office) : Menyerahkan surat izin kepemohon
  13. Tugas FO memberi Form SKM untuk diisi pemohon dan diserahkan kembali ke petugas FO untuk penelitian

30 (tiga puluh)hari setelah persyaratan Teknisdinyataka Lengkap

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661

2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348

3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id

4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id

5. melalui pengaduan langsung (peugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik