Melakukan pendaftaran di bagian TNKB dilanjutkan dengan mengisi Formulir dari Mitra Kepolisian. Setelah itu melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor di bagian Cek Fisik Kendaraan oleh Mitra Kepolisian. Bila Cek Fisik kendaraan sudah selesai, maka lanjut lagi pengambilan Berkas Awal di Mitra Kepolisian dan meminta Tanda Tangan di Baur Cek Fisik dan Kanit Regident. Membawa Berkas yang sudah di validasi oleh Kanit Regident ke gedung Pelayanan SAMSAT untuk dilakukan Penetapan - pembayaran PKB dan SWDKLLJ dan pengambilan STNK. Bila sudah selesai di gedung Pelayanan SAMSAT, maka tinggal mengambil TNKB di bagian TNKB atau tempat mendaftar pertama. Selesai.
Untuk kendaraan R2 dikenakan biaya tambahan STNK dan TNKB sebesar Rp. 160.000,-
Untuk kendaraan R4 dikenakan biaya tambahan STNK dan TNKB sebesar Rp. 300.000,-
PEMBARUAN STNK
Kotak saran di Gedung Pelayanan SAMSAT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store