Instalasi Gawat Darurat

No. SK: 445/063/TAHUN 2022

  1. 1. Umum dan BPJS, tanpa rujukan
  2. 2. TC (Bawa kartu TC dan surat pengantar perusahaan)
  3. 3. Asuransi lain (Fc. Kartu Asuransi, dan pengantar dari perusahaan)

  1. Pasien Umum dan Rawat Jalan : 1. Prosedur Triage 2. Penanganan dan tindakan medis 3. Pendaftaran 4. Konsultasi dokter spesialis apabila diperlukan 5. Pemeriksaan Penunjang (Laborat dan atau Radiologi) atas indikasi 6. Penatalaksanaan lanjutan setelah pemeriksaan penunjang 7. Pasien mendapat resep obat 8. Pembayaran 9. Pasien mendapat obat 10. Pulang atau dirujuk
  2. Pasien Umum dan Rawat Inap : 1. Prosedur Triage 2. Penanganan dan tindakan medis 3. Pendaftaran 4. Konsultasi dokter spesialis apabila diperlukan 5. Pemeriksaan Penunjang (Laborat dan atau Radiologi) 6. Penatalaksanaan lanjutan setelah pemeriksaan penunjang 7. Pasien masuk ke ruang rawat inap
  3. Pasien BPJS Rawat Jalan : 1. Prosedur Triage 2. Penanganan dan tindakan medis 3. Pendaftaran 4. Konsultasi dokter spesialis apabila diperlukan 5. Pemeriksaan Penunjang (Laborat dan atau Radiologi) sesuai indikasi 6. Pasien mendapat resep obat 7. Pasien mendapat obat di farmasi 8. Pasien menyerahkan berkas ke pembayaran 9. Pulang atau dirujuk
  4. Pasien BPJS Rawat Inap : 1. Prosedur Triage 2. Penanganan dan tindakan medis 3. Pendaftaran 4. Konsultasi dokter spesialis apabila diperlukan 5. Pemeriksaan Penunjang (Laborat dan atau Radiologi) 6. Penatalaksanaan lanjutan setelah pemeriksaan penunjang

Maksimal 8 jam

1. Pasien Baru  = Rp10.000,-  

2. Pasien Lama = Rp8.000,-

3. Dokter Umum = Rp25.000,-

4. Dokter Spesialis = Rp40.000,-

5. Dokter Sub Spesialis = Rp50.000,-

6. Obat sesuai dengan diagnosa dan kondisi pasien

1. Catatan Medis 2. Pemeriksaan Dokter umum 3. Konsultasi Dokter Spesialis 4. Obat

1.   Penanganan komplain melalui kotak saran

2.   Penanganan komplain di Jam kerja

3.   Penanganan komplain di luar Jam kerja

4.   Penanganan komplain langsung ke customer service atau Humas

5.   Penanganan komplain melalui media massa

6.   Penanganan komplain melalui surat

7.   Penanganan komplain melalui media lain


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gawat Darurat"