Perpanjangan SKCK

  1. Lampirkan SKCK Lama ( Asli )
  2. Foto Copy KTP / Identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
  3. Kartu BPJS / Bukti kepersertaan aktif program JKN
  4. Pas Photo 4 X 6 sebanyak 3 Lembar ( Latar Merah )
  5. Pas Photo 2 X 3 sebanyak 1 Lembar ( Latar Merah )

  1. 1. Pemohon datang ke Unit Pelayanan Sat Intelkam dengan membawa persyaratan 2. Pemohon mengisi Formulir Pertanyaan dan Kartu TiK 3. Pemohon melakukan registrasi 4. Pencetakan SKCK 5. SKCK selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon

1. Pengisian Formulir 15 Menit
2. Pencetakan SKCK 10 Menit

Biaya PNBP Rp. 30.000 berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lingkungan Polri

Perpanjangan skck

Layanan Aduan ( 081369812025 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SKCK"