Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala – Perpanjangan

No. SK: 91

  1. fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  2. fotokopi KTP Pemilik Kendaraan/ Surat Kuasa Bermaterai/ Surat Keterangan Domisili
  3. asli dan fotokopi Bukti Lulus Uji Elektronik
  4. fotokopi Bukti Lunas Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Untuk melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor secara online, Silahkan kunjungi https://siimutkerto.mojokertokota.go.id/ dan selanjutnya pilih jenis permohonan yang ingin diajukan.
  2. Jika sudah masuk ke form penginputan kendaraan, silahkan isi data-data identitas dan spesifikasi kendaraan yang dimiliki dan lampirkan dokumen pendukung: SRUT, STNK, FOTO, dan FAKTUR.
  3. Untuk pendaftaran uji kendaraan bermotor yang sudah lulus, selanjutkan silahkan melakukan pembayaran retribusi ke loket yang telah disediakan/ke pihak Per-Bankan yang telah bekerja sama.
  4. Jika proses pengujian yang telah dilakukan dan kendaraan dinyatakan lulus, maka tahap selanjutnya dilakukan penerbitan BUKU UJI, LHP, dan STIKER SAMPING.
  5. Jika mengalami kesulitan silakan datang ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Mojokerto dan melakukan pendaftaran dengan bantuan Petugas.

Hari Kerja

Retribusi untuk Kendaraan dengan JBB < 3.500 : Rp. 85.000,-

Retribusi untuk Kendaraan dengan JBB > 3.500 : Rp. 100.000,-

Bukti Lulus Uji Rp. 25.000,-

Denda keterlambatan 2% Retribusi per bulan

Bukti Lulus Uji Elektronik

curhatningita.lapor.go.id

https://siimutkerto.mojokertokota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala – Perpanjangan"