Pengurusan Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan melalui E-Samsat

  1. Perorangan yang diurus sendiri membutuhkan KTP asli dan satu lembar Foto Kopi KTP
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri membutuhkan KTP asli + 1 lembar foto kopi KTP asli, 1 lembar foto kopi asli pemberi kuasa, Surat Kuasa Bermaterai, Bukti pembayaran asli dan foto kopi

  1. Pembayaran : Membayar di ATM,Gerai, Outlet, dan layanan E-Samsat Lainnya
  2. Penerimaan Dokumen Bukti Bayar dan Dokumen lainnya
  3. Penelitian Dokumen Bukti Bayar dan Dokumen lainnya
  4. Pencetakan SKPD
  5. Penyerahan STNK dan SKPD

Proses penerimaan SKPD membutuhkan waktu 3 menit

1.   Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pasal 7 tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

A.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

1,75

%

Kendaraan Pribadi

1,0

%

Kendaraan Umum

0,5

%

Kendaraan Pemerintah/ Polri/ TNI/ Pemda/ Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Ambulance/ Pemadam Kebakaran

0,2

%

Kendaraan Alat-Alat Berat/ Besar

1. Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu LintasJalan.

Tarif Golongan A

:

Rp3.000,-

Tarif Golongan B

:

Rp23.000,-

Tarif Golongan C1

:

Rp35.000,-

Tarif Golongan C2

:

Rp83.000,-

Tarif Golongan DP

:

Rp143.000,-

Tarif Golongan DU

:

Rp73.000,-

Tarif Golongan EP

:

Rp153.000,-

Tarif Golongan EU

:

Rp90.000,-

Tarif Golongan F

:

Rp163.000,-


1.

1. T


Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  1.  Media Langsung / Tatap Muka, Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan ringan dapat langsung ditindaklanjuti / segera diselesaikan.
  2. Media Surat / Tertulis, memasukkan ke kotak surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Media Handphone / Telp / Fax / Media Sosial

  • -          Call Center : 08115926030
  • -          Telepon : (0545) 4043741
  • -          Fax : 4043742
  • -          Instagram : @samsatkubar
  • -          Facebook : Samsat Kubar
  • -          Whatsapp : 085171729221


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Samsat, Simpator