Perizinan Non Berusaha Non KBLI ( Izin Mendirika Panti Asuhan)

  1. fotocopy akta pendirian LKS/ Orsos dari Notaris dilegalisir
  2. fotocopy surat pengesahan dari kementrian hukum dan ham RI dileggalisir
  3. footocopy anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga LKS/Orsos yang dilegalisir/dicatat di notaris
  4. Fotocopy Rekening Bank atas nama LKS/Orsos
  5. Fotocopy NPWP atas nama LKS/Orsos
  6. Fotocopy KTP Pengurus LKS/Orsos
  7. Surat Izin Domisili dari kepala desa/ lurah setempat
  8. Surat Keputusan Pengurus LKS/Orsos yang ditandatangani oleh pembina LKS/Orsos
  9. Program Kerja Jangka Pendek Menengah dan Panjang di bidang kesejahteraan Sosial
  10. Surat Rekomendasi /tanda pendaftaran dari Pejabat yang berwenang kabupaten/ Kota
  11. Struktur Oranisasi Pengurus LKS/ Orsos
  12. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak menyimpang dari akta pendirian, Anggaran Dasar, Program Kerja dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Apabila Melaggar saya siap untuk diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  13. materai Rp. 10.000

  1. Pemohon pendaftaran izin melalui Aplikasi SiCantik Cloude dan membawa berkas persyaratan ke perizinan
  2. Petugas Pelayanan/ Kasi Pelayanan dan Pendaftaran Izin Usaha (Front Office-FO) : Memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan, (berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke Kasi Rekomendasi dan Evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasi dengan OPD Teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas di tolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang di terima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan Teknisdinyataka Lengkap

Tidak dipungut biaya

surat izin mendirikan panti asuhan

1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661

2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348

3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id

4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id

5. melalui pengaduan langsung (peugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik