Perizinan Non Berusaa Non KBLI ( Izin Medirikan Panti Jompo)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy Akte Pendirian Yayasan
  4. Surat Pernyataan Pemilik Panti yang menyatakan kepemilikan panti yang bebas dari sangkutan hukum
  5. Persetujuan dari warga kiri, kanan
  6. Fotocopy IMB
  7. Laporan Kegiata Yayasan yang ditandatangani
  8. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lemmbar berlatar belakang merah
  9. Foto Dokumen Kegiatan
  10. Perjanjian Menyewa tanah dan bangunan

  1. Pemohon pendaftaran izin melalui Aplikasi SiCantik Cloude dan membawa berkas persyaratan ke perizinan
  2. Petugas Pelayanan/ Kasi Pelayanan dan Pendaftaran Izin Usaha (Front Office-FO) : Memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan, (berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke Kasi Rekomendasi dan Evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasi dengan OPD Teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas di tolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang di terima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan Teknisdinyataka Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat izin Mendirikan Pati Jompo

1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661

2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348

3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id

4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id

5. melalui pengaduan langsung (peugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik