14 (empat belas) hari
setelah persyaratan Teknisdinyataka Lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat izin Mendirikan Pati Jompo
1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661
2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348
3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id
4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id
5. melalui pengaduan langsung (peugas loket pengaduan)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store