Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 16

  1. Surat Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP calon pengantin
  3. Foto copy KK calon pengantin
  4. Model N1, N2, N4
  5. Model N5 untuk usia dibawah 21 tahun
  6. Model N6 bagi duda / janda
  7. Pas foto 3 x 2 (4 lbr), 4 x 6 (1 lbr)

  1. Pemohon mengajukan pelayanan dispensasi nikah dengan menyampaikan berkas persyaratan.
  2. Staf kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Staf Kelurahan menyampaikan kepada kasi Sosial
  4. Kasi sosial melakukan verifikasi berkas dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada surat dispensasi nikah.
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf kelurahan meregister dan menyetempel surat dispensasi nikah serta menyampaikan kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil surat dispensasi nikah tersebut untuk diproses selanjutnya.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat dispensasi nikah



·         Menghubungi kantor kelurahan pecalukan

·         Alamat Jl.Kedok Ombo No.21 A

      Telp. 0343-883797

       Email : kelurahanpecalukan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"