Laporan Kejadian

No. SK: 060/32/424.310/2022

  1. 1. Surat rekomendasi dari Desa
  2. 2. Surat pernyataan kesanggupan
  3. 3. Foto kopi KK
  4. 4. Foto kopi KTP

  1. 1. Pemohon mengajukan Laporan kejadian dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. 2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Petugas menyampaikan berkas permohonan laporan kejadian kepada kasi Trantib
  4. 4. Kasi Trantib elakukan verifikasi dan paraf pada permohonan laporan kejadian
  5. 5. Kasi Trantib Memindaklanjuti dengan menyurvey lokasi kejadian
  6. 6. Memberikan tandatangan
  7. 7. Petugas menerima dan mencatat permohonan pada buku register dan stempel
  8. 8. Laporan kejadian di kirim ke Kabupaten Pasuruan dan instansi terkait

2 -3 jam

Tidak dipungut biaya

Laporan Kejadian

Kecamatan nguling Kabupaten Pasuruan

Jalan Kabupaten No. 50 Pasuruan Kode Pos 67185

Telp./Faks (0343) 481032,

Email   :kec.nguling@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Kejadian"