Perizinan Non Berusaha Non KBLI ( Izin Operasional Puskesmas yang diseleggaraan Pemerintah)

  1. Surat Permohonan Kepala Puskesmas
  2. Fotoopy Sertifikat Tanah atau ukti tanahLain kepelikan tanah yang sah
  3. Fotocopy surat izin mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Surat Keputusan dari Walikota terkait katagori puskesmas
  5. Studi untuk kelayakan Puskesmas yang baru akan didirikan atau dikembangkan
  6. Profil Puskesmas
  7. daa ketenagaan
  8. data kelengkapan puskesmas
  9. denah lokasi
  10. denah bangunan
  11. dokumen lingkungan hidup

  1. Pemohon pendaftaran izin melalui Aplikasi SiCantik Cloude dan membawa berkas persyaratan ke perizinan
  2. Petugas Pelayanan/ Kasi Pelayanan dan Pendaftaran Izin Usaha (Front Office-FO) : Memberikan keterangan atau memeriksa berkas permohonan, (berkas ditolak/diterima)
  3. Berkas diterima dikirim ke Kasi Rekomendasi dan Evaluasi Izin Usaha untuk berkoordinasi dengan OPD Teknis (berkas ditolak/diterima)
  4. Apabila berkas di tolak akan dikembalikan kepada Front Office untuk dikembalikan kepada pemohon, untuk berkas yang di terima akan dilanjutkan ke proses berikutnya

14 (empat belas) hari setelah persyaratan Teknisdinyataka Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Puskesmas yang diselenggarakan Pemeritah

1. Melalui alamat suratkonsultasi : Jl. Pangera Moch. Amin Komplk Perkantoran Pemkab. Mura di Muara Beliti 31661

2. Melalui Telepon/Waatshap L0733) 4540016/081130501348

3. Melalui Website : http://dpmptsp.musirawaskab.go.id

4. Email : dpmptsp.kab.musirawas@oss.go.id

5. melalui pengaduan langsung (peugas loket pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss-SiCantik

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha Non KBLI ( Izin Operasional Puskesmas yang diseleggaraan Pemerintah)"