Pelayanan SIM A Baru

No. SK: NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SURAT IZIN MENGEMUDI

  1. Membawa Fotocopy KTP
  2. Membawa surat keterangan Sehat dari Dokter

  1. Datanglah dengan membawa Fotocopy KTP dan Surat keterangan sehat dari Dokter.
  2. Lakukan pengisian formulir dan satukan dengan persyaratan yang sudah ada ke dalam Map yang sudah di sediakan.
  3. Selanjutnya petugas akan mendaftarkan pemohon secara digital.
  4. Pemohon akan dipanggil untuk melaksanakan identifikasi sidik jari, tanda tangan dan foto secara digital.
  5. Selanjutnya pemohon akan di arahkan untuk mengikuti tes ujian teori melalui komputer.
  6. Pemohon akan diarahkan untuk mengikuti tes ujian praktek.
  7. Setelah lulus Tes Ujian, SIM pemohon akan di cetak dan produksi oleh petugas pelayanan SIM.

- 5 menit pengisian formulir 

- 5 menit pendaftaran oleh petugas 

- 10 menit identifikasi oleh petugas 

- 25 menit mengikuti tes ujian teori 

- 40 menit mengikuti tes ujian praktek

- 5 menit cetak dan produksi SIM

Biaya Penerbitan SIM A Baru Rp. 120.000., (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

SIM A Baru

NIHIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIM A Baru"